UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Yang dimaksud dengan
guru dan dosen adalah ini di jelaskan pada pasal 1 dalam undang-undang yang
dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidikan professional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Dosen adalah pendidikan professional dan
ilmuanwan dengan tugas utama mentrasformasikan , mengembangkan, dan
mnyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada msyarakat.
Pembukaan
undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejah teraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional
tersebut . pendidikan sangat menentukan. Seperti yang di jelaskan pada pasal 31
undang-undang dasar 1945 mengamanatkan bahwa :
1. Setiap
wrga Negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap
warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam dalam rangka
encerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang.
4. Negara
memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan
pendidikan nasional.
5. Dan
pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjujung tinggi
nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
ummat manusia.
Undang-undang dasar
Negara republic Indonesia tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebihlanjut dalm
undang-undang no 20 tahun2003 tentang pendidikan Nasional, yang memiliki visi
terwujud sistem pendidikan sebagai pernata sosial yang kuat dan bewibawa untuk
memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif tantang zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia
Indonesia dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh
karena itu, guru dan dosen mempunyai
fungsi , peran dan kedudukan yang sangat strategis. Yang di jelaskan pada:
pasal 2
1)
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
professional pada jejang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan aturan
perundang-undangan.
2)
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga perofesional
sebagai dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidikan.
pasal 3
1)
Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga
professional pada jejang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2)
Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga
perofesional sebagai dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat
pendidikan.
Berdasarkan pengakuan
diatas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional
mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan undag-undang sebagai berikut:
1. Mengangkat
martanat guru dan dosen.
2. Menjamin
hak dan kewajiban guru dan dosen.
3. Meningkatkan
kompetensi guru dan dosen.
4. Memajukan
profesi serta karir guru dan dosen.
5. Meningkatkan
mutu pembelajaran.
6. Meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
7. Mengurangi
kesenjangan ketersedian guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu,
kualifikasi akademik, dan kompetesi.
8. Mengurangi
kesenjangan mutu pendidikan antardaerah.
9. Meningkatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasakan visi, misi,
diatas dan pertimbangan diperlukan
setrategi yang meliputi
1. Penyelenggaraan
sertifikat pendidikan bernsparan dan berdasarkan kualifikasi akademik dan
kompetensi
Yang
sudah dijelaskan pada
pasal 11
1)
Sertifikat pendidikan yang dimaksud pada
pasal 8 diberikan pada guru yang telah memenuhi persyaratan .
2)
Seripikat pendidikan diselenggarakn oleh
perguruan tinggi yang memiliki program
3)
Sertifikasi pendidikan diadakan secara
objektif, transparan dan akuntabel.
4)
Ketentuan lebihlanjut mengenai
sertifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan
peraturan pemerintah.
2. Penemuan
hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional yang sesuai dengan
prinsip profesionalitas.
Sudah
dijelaskan pada
pasal 14
1) Dalam
melaksanak tugas keprofesional guru berhak
a. Memperoleh
penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b. Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas atas kekayaan intelektual.
d. Memperoleh
kesempatan untuk Meningkatkan kompentensi
e. Memperoleh
manfaat sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan.
f. Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode
etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
g. Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Dan lain-lain.
3. Penyelenggaraan
kebijakan strategis dalam pengangkatan,
penempatan, pemindahan, dan pemberintian guru dan dosen sesuai dengan
kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan
secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin kelangsungan pendidikan. Ini djelaskan pada pasala 24, pasal 25, pasl 26, pasal 27, pasal 28,
pasal 29 pasal 30, dan pasal 31 untuk
guru, sedandkan untuk dosen pasal 45, pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49,
dan pasal 50.
4. Penyelenggaraan
kebijakan setrategi dalam pembinaan dan penngembangan profesi guru dan dosen
untuk Meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen. Yang
dijelaskan pada pasal 32, pasal 33, pasal 34, dan pasal 35 untuk guru dan untuk
dosen di jelaskan pada pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 72, pasal 73, dan
pasal 74.
5. Peningkatan
pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam
melaksanakan tugasnya.ini dijelskan pada pasal 36, pasal 37, pasal 38, dan
pasal 39 untuk guru dan untuk dosen di jelaskan pada pasal 73 dan pasal 74.
6. Peningkatan
peran organisasi profesi untuk menjaga dan Meningkatkan kehormatan dan martabat
guru dan dosen dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga professional. Ini di
jelaskan pada pasal 41, pasal 42, pasal 43, dan pasal 44 untuk guru dan untuk
dosen pasal 75.
7. Penguatan
kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas dalam satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen
yang bertugas pada satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat.
8. Penguatan
tanggung jawab dan pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan
pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen
sebagai tenaga professional.
9. Peningkatan
peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan
kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional merupakan bagian dari
perbaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan
berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan,
kepegawaian, ketenaga kerjaan, dan pemerintah daerah.
PERATURAN
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESAI
NOMOR
19 TAHUN 2005
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PASAL
1
Dalam peraturan
pemerintah ini dimaksud dengan :
1.
Standar nasional pendidikan adalah
criteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
kesatuan republic Negara Indonesia.
2.
Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.
Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
Pada hakikatnya
pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi:
a. Pemersatu
bangsa
b. Penyamaan
kesempatan
c. Dan
pengembangan potensi diri.
Sementara itu,
undang-undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan
nasional
Undang-undang tersebut
memuat visi,misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi
pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu ,
relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi
pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara republic Indonesia
agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi pendidikan
nasional adalah :
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Meningkatkan mutu pendidikan yang
memiliki daya saing ditingkat nasional, regional, dan inter nasional.
3.
Meningkatkan relevansi pendidikan dengan
kebutuhan masyarakat dengan tantangan gelobal.
4.
Membantu dan mempasilitas pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar.
5.
Meningkatkan kesiapan masukan dan
kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral.
6.
Meningkatkan keprofesional dan akuntabilitas
lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasar yang berifat nasional dan global.
7.
Dan mendorong peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks
Negara kesatuan republic Indonesia.
Terkait dengan visi,
misi pendidikan nasional tersebut diatas, reformasi pendidikan meliputi hal-hal
sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan pendidikan sebagai
penyatuan peruses pembudayaan dan pemerdayaan persta didik yang berlangsung
sepanjang hayat , dimana dalam peruses tersebut harus ada pendidikan yang
memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan , serta pengembangn potensi dan
kreativitas peserta didik.
2.
Adanya perubahan pandangan tentang peran
manusia dari pradigma manusia sebagai sumber daya pembangun , menjadi pradigma
manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh.
3.
Adanya pandang terhadap keberadaan
peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial kulturalnya dan pada
gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi , dan anggota msyarakat mandiri yang
berbudaya.
4.
Dalam rangka mewujudkan visi dan
menjalamkan misi pendidikan nasional, di perlukan suatu acuan dasar oleh setiap
penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi criteria dan
criteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
Fungsi
tujuan pendidikan nasional dijelaskan
pada pasal 3 yaitu standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dan perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu. Dan pada pasal 4 tentang standar nasional pendidikan bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka menceraskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta prdaban bangsa ang bermarabat. Dan kerangka dasar dan
sstruktur kurikulum ini di jelasakn pada pasa 6 ayat (1):
Kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jejang pendidikan dasar dan menengah
terdiriats:
a. Kelompok
mata oelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok
mata pelajaran estetika
e. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Untuk lebih jelasnya
bacalah pasal 7, pasal 8, dan pasal 9.
Untuk kurikulum tingkat
satuan pendidikan di jelaskan pada pasal 16 dan pasal 17.
Pada pasal 2 ayat (1) penilaian hasil pembelajaran
mencakup aspek kognitif, psikomotor, dan afektif, sesuai dengan karatristik
mata pelajaran. Ayat (2) ketentuan pada ayat ini tidak menutup kemungkinan
penggunaan tekhnik penilaian sesuai dengan kratristik hasil pembelajaran dan
kompetensi yang harus dikuasi oleh peserta didik. Ayat (3), observasi dimaksud
untuk mengukur perubahan sikap dan prilaku perta didik sebagai indikasi dari keberhasilan pembelajar dalam aspek efektif, dan psikomotor.
Pada pasal 27 di
jelaskan tentang standar kompetensi kelulusan
Ayat
(1) stndar kompetensi lulusan pendidikan dasar ddan menengah dan pendidikan
nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh peraturan mentri.
Ayat
(2) standar kompetensi lulusan tingkat tinggi ditetapkan oleh msing-masing
perguruan tinggi.
Pada pasal 28 ayat
(3) bagian kesatu yaitu kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi
pedagogis
b. Kompetensi
kepribadian
c. Kompetensi
professional
d. Dan
kompetensi sosial
Pada
pasal 66 menjelaskan tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah ayat (1)
ujian nasional mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian standar
nasional pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan program
pendidikan. Ayat (3) hasil ujian nasional dapat dibandingkan baik antara satuan
pendidikan antara daerah maupun antar waktu untuk pemetaan mutu pendidikan
secara nasional.
Pada
pasal 91 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah mendorong dan membantu
satuan pendidikan formal dalam melakukan penjaminan mutu agar memenuhi atau melampaui standar nasional
pendidikan, sehingga dapat dikategorikan ke dalam kategori mandiri. Bantuan
pemerintah dan pemerintah daerah kepada satuan pendidikan dalam penjaminan mutu
lebih di prioritaskan pada satuan pendidikan formal dan non formal yang
menyelenggarakan program wajib belajar
dan satuan pendidikan formal yang masih berada pada kategori standar.
Dalam rangka lebih mendorong penjaminan
mutu kerah pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat ,
pemerintah dan pemerintah daerah memberi pelatihan khusus pada penjaminan mutu
satuan pendidikan tertentu yang berbasis keunggulan local. Dalam rangka lebih
mendorong penjaminan mutu kearah pendidikan yang berdaya saing pada tingkat
global, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada
satuan pendidikan tertentu yang berkategori mandiri dan berorientasi untuk
bertaraf internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar