Selasa, 22 Januari 2013

makalah telaah kurikulum


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN

Yang dimaksud dengan guru dan dosen adalah ini di jelaskan pada pasal 1 dalam undang-undang yang dimaksud dengan:
1.      Guru adalah pendidikan professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.      Dosen adalah pendidikan professional dan ilmuanwan dengan tugas utama mentrasformasikan , mengembangkan, dan mnyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada msyarakat.
Pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejah teraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut . pendidikan sangat menentukan. Seperti yang di jelaskan pada pasal 31 undang-undang dasar 1945 mengamanatkan bahwa :
1.      Setiap wrga Negara berhak mendapat pendidikan.
2.      Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam dalam rangka encerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang.
4.      Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.
5.      Dan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjujung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan ummat manusia.
Undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebihlanjut dalm undang-undang no 20 tahun2003 tentang pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujud sistem pendidikan sebagai pernata sosial yang kuat dan bewibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif tantang zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia Indonesia dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru  dan dosen mempunyai fungsi , peran dan kedudukan yang sangat strategis. Yang di jelaskan pada:
 pasal 2
1)      Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jejang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
2)      Pengakuan  kedudukan guru sebagai tenaga perofesional sebagai dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidikan.
 pasal  3
1)      Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jejang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga perofesional sebagai dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidikan.
Berdasarkan pengakuan diatas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan undag-undang sebagai berikut:
1.      Mengangkat martanat guru dan dosen.
2.      Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen.
3.      Meningkatkan kompetensi guru dan dosen.
4.      Memajukan profesi serta karir guru dan dosen.
5.      Meningkatkan mutu pembelajaran.
6.      Meningkatkan mutu pendidikan nasional.
7.      Mengurangi kesenjangan ketersedian guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetesi.
8.      Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah.
9.      Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasakan visi, misi, diatas  dan pertimbangan diperlukan setrategi yang meliputi
1.      Penyelenggaraan sertifikat pendidikan bernsparan dan berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi
Yang sudah dijelaskan pada
 pasal 11
1)      Sertifikat pendidikan yang dimaksud pada pasal 8 diberikan pada guru yang telah memenuhi persyaratan .
2)      Seripikat pendidikan diselenggarakn oleh perguruan tinggi yang memiliki program
3)      Sertifikasi pendidikan diadakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
4)      Ketentuan lebihlanjut mengenai sertifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
2.      Penemuan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas.
Sudah dijelaskan pada
 pasal 14
1)      Dalam melaksanak tugas keprofesional guru berhak
a.       Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c.       Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas  dan hak atas atas kekayaan intelektual.
d.      Memperoleh kesempatan untuk Meningkatkan kompentensi
e.       Memperoleh manfaat sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
f.       Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
g.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Dan lain-lain.
3.      Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam  pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberintian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin kelangsungan  pendidikan. Ini djelaskan pada pasala  24, pasal 25, pasl 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29  pasal 30, dan pasal 31 untuk guru, sedandkan untuk dosen pasal 45, pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49, dan pasal 50.
4.      Penyelenggaraan kebijakan setrategi dalam pembinaan dan penngembangan profesi guru dan dosen untuk Meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen. Yang dijelaskan pada pasal 32, pasal 33, pasal 34, dan pasal 35 untuk guru dan untuk dosen di jelaskan pada pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 72, pasal 73, dan pasal 74.
5.      Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam melaksanakan tugasnya.ini dijelskan pada pasal 36, pasal 37, pasal 38, dan pasal 39 untuk guru dan untuk dosen di jelaskan pada pasal 73 dan pasal 74.
6.      Peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan Meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga professional. Ini di jelaskan pada pasal 41, pasal 42, pasal 43, dan pasal 44 untuk guru dan untuk dosen pasal 75.
7.      Penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat.
8.      Penguatan tanggung jawab dan pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional.
9.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional merupakan bagian dari perbaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenaga kerjaan, dan pemerintah daerah.

PERATURAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESAI
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG  STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PASAL 1
Dalam peraturan pemerintah ini dimaksud dengan :
1.      Standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan republic Negara Indonesia.
2.      Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.      Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pada hakikatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi:
a.       Pemersatu bangsa
b.      Penyamaan kesempatan
c.       Dan pengembangan potensi diri.
Sementara itu, undang-undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional
Undang-undang tersebut memuat visi,misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu , relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara republic Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi pendidikan nasional adalah :
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing ditingkat nasional, regional, dan inter nasional.
3.      Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dengan tantangan gelobal.
4.      Membantu dan mempasilitas pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
5.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
6.      Meningkatkan keprofesional dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasar yang berifat nasional dan global.
7.      Dan mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara kesatuan republic Indonesia.
Terkait dengan visi, misi pendidikan nasional tersebut diatas, reformasi pendidikan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Penyelenggaraan pendidikan sebagai penyatuan peruses pembudayaan dan pemerdayaan persta didik yang berlangsung sepanjang hayat , dimana dalam peruses tersebut harus ada pendidikan yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan , serta pengembangn potensi dan kreativitas peserta didik.
2.      Adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari pradigma manusia sebagai sumber daya pembangun , menjadi pradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh.
3.      Adanya pandang terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi  , dan anggota msyarakat mandiri yang berbudaya.
4.      Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalamkan misi pendidikan nasional, di perlukan suatu acuan dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi criteria dan criteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
Fungsi tujuan pendidikan nasional  dijelaskan pada pasal 3 yaitu standar nasional pendidikan berfungsi  sebagai dasar dan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dan pada pasal 4 tentang standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka menceraskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta prdaban bangsa ang bermarabat. Dan kerangka dasar dan sstruktur kurikulum ini di jelasakn pada pasa 6 ayat (1):
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jejang pendidikan dasar dan menengah terdiriats:
a.       Kelompok mata oelajaran agama dan akhlak mulia
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Kelompok mata pelajaran estetika
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Untuk lebih jelasnya bacalah pasal 7, pasal 8, dan pasal 9.
Untuk kurikulum tingkat satuan pendidikan di jelaskan pada pasal 16  dan pasal 17.
Pada pasal 2  ayat (1) penilaian hasil pembelajaran mencakup aspek kognitif, psikomotor, dan afektif, sesuai dengan karatristik mata pelajaran. Ayat (2) ketentuan pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penggunaan tekhnik penilaian sesuai dengan kratristik hasil pembelajaran dan kompetensi yang harus dikuasi oleh peserta didik. Ayat (3), observasi dimaksud untuk mengukur perubahan sikap dan prilaku perta didik sebagai indikasi  dari keberhasilan pembelajar  dalam aspek efektif, dan psikomotor.
Pada pasal 27 di jelaskan tentang standar kompetensi kelulusan
Ayat (1) stndar kompetensi lulusan pendidikan dasar ddan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh peraturan mentri.
Ayat (2) standar kompetensi lulusan tingkat tinggi ditetapkan oleh msing-masing perguruan tinggi. 
Pada pasal 28 ayat (3)  bagian kesatu yaitu kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.       Kompetensi pedagogis
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi professional
d.      Dan kompetensi sosial
Pada pasal 66 menjelaskan tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah ayat (1) ujian nasional mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan. Ayat (3) hasil ujian nasional dapat dibandingkan baik antara satuan pendidikan antara daerah maupun antar waktu untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional.
Pada pasal 91 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah mendorong dan membantu satuan pendidikan formal dalam melakukan penjaminan mutu  agar memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan, sehingga dapat dikategorikan ke dalam kategori mandiri. Bantuan pemerintah dan pemerintah daerah kepada satuan pendidikan dalam penjaminan mutu lebih di prioritaskan pada satuan pendidikan formal dan non formal yang menyelenggarakan program wajib belajar  dan satuan pendidikan formal yang masih berada pada kategori standar. Dalam rangka lebih mendorong penjaminan  mutu kerah pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat , pemerintah dan pemerintah daerah memberi pelatihan khusus pada penjaminan mutu satuan pendidikan tertentu yang berbasis keunggulan local. Dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu kearah pendidikan yang berdaya saing pada tingkat global, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada satuan pendidikan tertentu yang berkategori mandiri dan berorientasi untuk bertaraf internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar